FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Ditkuad menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a. Fungsi Utama.
    1)     Pembinaan Kecabangan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pengolahan kebijaksanaan organisasi, personel, pembinaan satuan, pendidikan dan latihan,               penelitian dan pengembangan, doktrin serta pembinaan tradisi korps untuk mewujudkan kemampuan satuan Keuangan TNI AD.
    2)     Anggaran dan Pembiayaan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang pengolahan dokumen anggaran, serta mengatur dan melaksanakan penyaluran dana sesuai dengan                    rencana pembiayaan berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan untuk TNI Angkatan Darat.
    3)     Akuntansi. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang akuntansi dan laporan keuangan berdasarkan pedoman peraturan yang telah ditetapkan.
    4)     Pengendalian Keuangan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang pengendalian dan pengawasan pelaksanaan administrasi keuangan secara teknis demi tercapainya sasaran             tertib administrasi keuangan.
    5)     Pencocokan dan Penelitian. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang pelaksanaan pencocokan dan penelitian terhadap laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
    6)     Ekonomi dan Informasi. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang ekonomi, informasi serta asistensi teknis keuangan.
b.   Fungsi Organik Militer. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang pengamanan, operasi, personel, logistik dan urusan dalam, dalam rangka mendukung tugas pokok Ditkuad.
c. Fungsi Organik Pembinaan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang perencanaan anggaran, pengendalian program, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka mendukung tugas pokok Ditkuad.